Keberadaan Universitas Nasional semakin kokoh dengan disahkannya jajasan Pembina Universitas Nasional 17 Agustus 1945 Semarang dalam suatu akte Notaris R.M. Soeprapto Nomor 62 tanggal 23 Maret 1964 dan pada tanggal 7 April 1964 Jajasan Pembina Universitas Nasional 17 Agustus 1945 Semarang telah dimasukan dalam daftar yang diperuntukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang di bawah Nomor 247.
Pada tahun 1971 telah terjadi perubahan Anggaran Dasar tentang nama yayasan menjadi Jajasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang berdasarkan Akte Notaris R.M. Soeprapto Nomor 68 tanggal 25 Oktober 1971. Saat ini kami mempunyai Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Sosial dan Politik, Fakultas Teknik Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Sastra, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran.